Foto yang Banyak Digunakan Orang
| baliho hari jadi kota pontianak |
| baliho hari jadi kota pontianak |
| Bujang Dare Pontianak 2014 |
![]() |
| Keraton Kadriah Pontianak |
![]() |
| Proses Pembangunan Masjid Raya Mujahidin |
![]() |
| Keluarga Besar Komunitas Blogger Pontianak (BELETER) |
Rabu kemarin perkuliahan untuk mata kuliah Pemrograman Website tidak ada, dosen tidak hadir, walaupun sedikit kecewa, namun Saya juga senang karena banyak hal yang terjadi di Rabu siang itu. Salah satunya sesi pemotretan yang agak mendadak, akan tetapi hasilnya tetap bagus dan menarik.
Sungai Kapuas punye cerite bile kite minum Ae’nye, biarpun Pegi jauh kemane sungguh susah nak ngelupakannye.
Sepotong bait lagu Ae’ Kapuas menjadi pembuka postingan kali ini. Bukan saya mengajak pembaca untuk bernyanyi. Tapi kalau ada yang tahu lagu ini, ya silahkan saja ikut bernyanyi.
Sedikit bait tersebut bisa diartikan untuk sebuah persepsi tentang lingkungan. Dari bait di atas yaitu ‘Sungai Kapuas punye cerite bile kite minum ae’nye (Sungai Kapuas punya cerita bila kita minum airnya). Bisa dibayangkan ya, kalau kita minum air kapuas yang bersih, pastinya menyegarkan rasa haus dan dahaga. Tapi kondisi ini tentunya lain, karena sungai ini mulai tercemar dengan limbah-limbah pabrik yang ada di sekitar tepian sungai.
Sangat disayangkan kalau Sungai Kapuas tercemar, bisa dibayangkan kalau segudang aktifitas masyarakat yang tinggal di tepian Sungai Kapuas dan terutama untuk pelabuhan terganggu, karena Sungai Kapuas merupakan jalur masuknya kapal-kapal dari luar untuk menuju Pontianak dalam melakukan transaksi perekonomian. Pastinya kalau sudah terjadi, ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan.
Namun, untung saja tingkat pencemaran Sungai Kapuas belumlah sangat-sangat parah, karena masih ada penangan dari pemerintah. Saya sangat bersyukur, apalagi sekarang sudah keluar Undang-Undang Republik Indonseia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mmm... bukan main rasanya saat mau baca UU ini, belum lagi dengan beberapa hal yang ada di UU ini. Tapi saya dapat menuliskan salah satu isi UU 32 yaitu Pasal 98 ayat 1 yang berisi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yangmengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikitRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Waah.. besar sekali hukuman maupun dendanya, ya semoga saja UU ini dapat dilaksanakan, diterapkan dengan baik. Kita tinggal lihat saja ke depannya, bagaimana tindakan pemerintah. Tapi kita juga tetap ikut ambil bagian dalam penanganan Lingkungan Hidup, karena Kita Peduli (We Care) dengan semua yang ada di sekitar kita dan saya juga harus Peduli dengan kondisi Sungai Kapuas yang menjadi icon Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Banyak dan banyak sekali yang ingin diceritakan setelah 1 minggu ini mulai beraktifitas blogging. Walaupun tidak serajin dulunya, tapi sungguh membuat diri ini menjadi benar-benar kangen dengan blog dan aktifitas peliputan wisata di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemarin saja melewatkan kulminasi yang ke-dua kalinya pada tanggal 23 September. Kemudian ada juga event di bulan Oktober ini yang mudah-mudahan bisa saya liput.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Seiring waktu yang terus bergulir, kujalani hidup ini penuh suka maupun duka di Tanah Airku Indonesia. Setiap kali yang kupikir adalah sebuah keindahan alammu yang begitu mempesona. Tapi aku sering melupakannya, karena aku tidak bisa melihatmu terus-menerus dan perubahan zamanlah yang membuat Indonesia semakin hilang Permata Hijaunya.
Arti Irhamna | Disclaimer | Sitemap
Copyright © 2013. Arti Irhamna - All Rights Reserved
Template Edited by Arti Irhamna
Proudly powered by Blogger
Back to TOP